.




Pada era globalisasi , pembangunan di bidang pendidikan merupakan bagian yang sangat mendasar dalam mencetak sumber daya manusia. Pembangunan kualitas sumber daya manusia  perlu melaksanakan secara terpadu dan terarah, program – program pendidikan harus peka dan aspiratif terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan sehingga kemampuan menguasai ilmu pengetahuan meningkat guna menghadapi tantangan zaman.
Bagi bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 , dilakukan melalui sekolah sebagai jasa pelayanan pendidikan . Pendidikan Nasional sebagai wahana untuk mencetak generasi muda yang baik dan berkualitas yauti sebagai wahana untuk mencetak generasi muda yang baik dan berkualitas yaitu manusia pembangunan yang Pancasilais sehat jasmani , rohani memiliki pengetahuan dan ketrampilan dapat mengembangkan kreatifitas dan bertanggung jawab , dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur mencintai bangsa dan sesama manusia .
TAP MPR Nomor : II/MPR/1993 menyatakan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk meningkatakn kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa , berbudi pekerti luhur, kepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh , bertanggungnjawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Mengacu pada tujuan tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berupaya melakukan berbagai usaha peningkatan mutu personil aatau peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan .,khususnya di Sekolah dasar  (SD ) . Usaha kongkrit yang dilaksanakan anatar lain dengan Sistem Pembinaan Profesional (SPP) guru, meningkatkan mutu personil tenaga kependidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu proses belajar mengajar.
PKG Gugus Sekolah sebagai wadah perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan terus pertumbuhannya, sehingga dapat berfungsi secara efektif. Hal ini perlu ditempuh karena kondisi tenaga kependidikan di SD saat ini masih memerlukan upaya pembinaan dan peningkatan mutu melalui pemberian bantuan professional seiring dengan lajunya perkembangan kemajuan IPTEK.

     A.    Dasar Pembentukan Gugus Sekolah

Gugus sekolah dan Sistem Pembinaan Profesional  di Sekolah Dasar dilaksanakan berlandaskan kepada kebijakan serta peraturan – peraturan sebagai berikut :
1.    Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan :
a. Pasal 39 , “ Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional bertanggung jawab atas kebijakan Nasional berkenaan  dengan system pengembngan tenaga kependidikan pada setiap cabang ilmu pengetahuan .
b. Pasal 30, “ Pengelola satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan yang berasngkutan untuk mengembangkan kemampuan professional masing – masing .”
2.          Keputusan Mewndikbud RI nomor 0487/U/1992 tentang Sekolah Dasar ;
a.    Pasal 28
Kepala SD bertanggung jawab atas :
1)      Penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi :
a)       Penyusunan program kepala sekolah
b)      Peraturan kegiatan belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan
c)       Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
d)      Pendayagunaan buku perpustakaan sekolah
2)      Pembinaan Siswa
3)      Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru
4)      Pembinaan tenaga kependidikan lainnya
5)      Penyelenggaraan Administrasi sekolah
6)      Pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan , orang tua dan atau masyarakat.
7)      Pelaporan pelaksanaan pendidikan.
3.          Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 079/C/Kep/I/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui pembentukan gugus sekolah di Sekolah Dasar.

     B.     Tujuan Pembentukan Gugus Sekolah

Pembentukan gugus sekolah diharapkan dapat memperlancar upaya meningkatkan kemampuan professional para guru SD dalam usahanya meningkatkan mutu proses belajar mengajar serta hasil belajar siswa dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki sekolah, tenaga kependidikan dan masyarakat sekitarnya , selanjutnya PKG Gugus Sekolah diharapkan berfungsi sebagai :
1.     Prasarana pembinaan professional yakni KKG dan KKKS.
2.    Wahana menumbuhkan dan meningkatkan semangat kerjasama secara komprehensif   di kalangan anggota gugus sekolah dalam rangka meningkatkan pendidikan
3.   Wadah penyebaran informasi, inovasi dan pembinaan tenaga kependidikan dalam   rangka peningkatan mutu pendidikan .
4.   Upaya koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dan orang tua siswa dalam upaya ikut serta membantu penyelenggaraan pendidikan.
5.   Wadah penumpukan jiwa persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa percaya diri dalam menyelesaikan tugas bagi Kepalah Sekolah dan guru . 

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang maha Esa
Kami Guru SD di Lingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon , menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru SD . demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 kami para guru SD bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepkatan ini, dan kami dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Modyo Mongun Karso , Tutwuri Hndayani “’ maka kami para guru SD Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon bersama- sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN pada Kelompok Kerja Guru Gugus IV Kecamatan Gunung Jati kabupaen Cirebon .

GUGUS 4 NYI MAS GANDASARI
KEC. GUNUNG JATI
KAB. CIREBON PROPINSI JAWA BARAT